Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Zaini, S.Ag Kamis (9/8/2018) menegaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)-electronik maupun Surat Keterangan (Suket) kependudukan, terancam tidak bisa memberikan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Terlebih, bagi masyarakat di wilayah perbatasan yakni di perbatasan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Benteng yang berbatasan dengan Kota Bengkulu.
Masyarakat diminta segera melakukan perekaman e-KTP, agar terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga Kota Bengkulu yang tidak memiliki e-KTP, dapat dipastikan tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu, kita sarankan segera lakukan perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setempat," tegas Zaini.
Lebih jauh, dijelaskan Zaini masyarakat di perbatasan Kota Bengkulu yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang minim kesadarannya untuk melakukan perekaman e-KTP. [JK]