Memaksa Minta Uang Rp 25 Juta ke Suami Kades di Seluma, Oknum LSM Ditangkap Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Seluma, Bengkulutoday.com - AP (32) pria yang merupakan anggota LSM ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Talo Polres Seluma lantaran diduga memeras AS (43) pria suami dari Kepala Desa Taba Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. AP ditangkap petugas Reskrim Polsek Talo Polres Seluma pada Kamis (25/2/2021). 

Peristiwa itu bermula ketika antara AP dan AS bertemu dan membahas soal proyek pengadaan pakaian dinas perangkat Desa Taba tahun 2020. Menurut penuturan AP, dalam pengadaan pakaian dinas tersebut, diduga terjadi kegiatan fiktif. 

AP kemudian meminta uang sejumlah Rp 25 juta agar permasalan proyek tersebut tidak panjang. AP juga mengancam akan mempublikasikan proyek tersebut apabila tidak diberi uang.

Karena merasa diperas, perbuatan AP kemudian dilaporkan ke Polsek Talo. Polisi yang mendapati laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan AP bersama barang bukti uang tunai Rp 4 juta.

"Terduga pelaku AP sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.