Mencegah Korupsi Dana Desa Dengan Pembangunan Zona Integritas Desa

Samsul Huda

Oleh: Samsul Huda (Kabid  Supervisi KPPN dan  Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu)

Bengkulutoday.com - Sesuai Undang-undang tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, pemerintah mengucurkan Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. 

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp70,00 triliun, kepada 74.954 Desa di 434 Kabupaten/Kota. Berdasarkan perhitungan dengan rumusan alokasi dasar dan alokasi formula, dengan pertimbangan aspek pemerataan dan keadilan, alokasi dana desa untuk masing-masing desa berkisar  antara Rp500,00 juta hingga Rp1,2 milyar. Terkadang, besarnya alokasi Dana Desa ini ditengarai sebagai durian runtuh oleh sebagian aparat desa, sehingga rawan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 10 besar kasus korupsi yang terjadi di lembaga sebanyak 416 kasus korupsi selama tahun 2020. Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor pemerintah desa menyumbang  141 kasus korupsi. Bersumber data dari ICW bertajuk Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Berdasarkan Aktor pada Semester I 2021, menunjukkan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi sebanyak 162 orang. Pihak swasta menyusul sebagai koruptor terbanyak pada semester 1 2021 dengan jumlah 105 orang. Kemudian, disusul oleh kepala desa yang terjerat korupsi sebanyak 61 kepala desa .

Berdasarkan hal tersebut, perangkat desa berpotensi menjadi penyumbang tertinggi dalam dakwaan kasus korupsi. Kepala desa dan aparat desa berpotensi besar melakukan korupsi dikarenakan memiliki akses langsung dalam pengelolaan dana desa.  Hal itu tentunya menjadi perhatian aparatur pemerintah, terutama pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran dan pengelolaan dana desa

Fraud Triangle

Fraud triangle, teori yang dikembangkan oleh Donald R Cressey dalam mengamati penyebab terjadinya kecurangan atau fraud. Analisis fraud triangle memiliki tiga tahapan untuk mendeteksi penyebab kecurangan pada seorang pekerja. Tahapan tersebut adalah tekanan, peluang, dan pembenaran. Ketiga tahapan fraud triangle adalah sifatnya saling berkaitan. Artinya, seseorang tidak akan memiliki kesempatan jika tidak mendapat dorongan atau tekanan untuk berbuat curang.

Tekanan, bisa juga dikatakan sebagai motivasi atau niat seseorang dalam melakukan kecurangan. Tekanan ini bisa memicu seseorang untuk melakukan kecurangan. Setelah tekanan atau keinginan berbuat curang muncul, seseorang akan mencoba mencari peluang untuk melakukan kecurangan. Maka, bisa saja ia memanfaatkan peluang tersebut untuk menggelapkan dana perusahaan.

Peluang melakukan kecurangan bisa jadi semakin besar jika pengawasan kurang baik. Jika seseorang berhasil memanfaatkan satu peluang untuk berbuat curang, maka sangat mungkin Ia mengulanginya lagi di kesempatan berbeda. Ketika tindakan fraud telah dilakukan, biasanya pelaku akan memberikan alasan yang rasional sebagai bentuk pembelaan diri. Pembenaran ini terjadi untuk menjadikan kesalahan yang terjadi adalah tindakan yang wajar dilakukan. Contoh alasan yang sering digunakan pelaku fraud adalah alibi gaji yang diberikan tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan yang dilakukan atau lebih kecil apabila dibandingkan dengan penghasilan orang lain yang pekerjaan tampak lebih ringan.

Setiap Rupiah APBN Memberi Kemanfaatan Bagi Masyarakat

Presiden Joko Widodo, dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah serta dana desa tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, tanggal 11 Desember 2018, berpesan, “Jangan sampai APBN kita menguap begitu saja tanpa hasil. Dan juga jangan habis untuk rutinitas, untuk belanja birokrasi, untuk belanja operasional tapi lupa kita mengukur dampaknya bagi kemanfaatan rakyat, kemanfaatan untuk masyarakat," . Senada dengan itu, di berbagai kesempatan, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa APBN harus dikelola dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selanjutnya, Menteri Keuangan juga menyampaikan agar setiap Rupiah APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi kemanfaatan bagi masyarakat.

Pembangunan Zona Integritas Desa Sebagai Barrier Praktik Fraud Dana Desa

Sesuai informasi yang diterima penulis, jamak dijumpai keluhan dari pimpinan daerah, kepala desa dan perangkat desa akan masih banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab yang meminta pungutan/sumbangan tanpa didasari peraturan perundang-undangan yang jelas, yang mengakibatkan pengeluaran desa tidak dapat dibebankan pada anggaran desa sehingga dapat memicu penyelewengan penggunaan dana desa. Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan barrier/penahan praktik fraud dan/atau aktivitas penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa khususnya pada lingkungan desa, perlu diinisiasi menginisiasi program Pembangunan Zona Integritas Desa.

Pemerintah menyadari bahwa masih terdapat masalah di bidang birokrasi pemerintahan, yaitu pemerintahan yang belum bersih, kurang akuntable dan berkinerja rendah, belum efektif dan efisien, dan pelayanan publik yang masih buruk. Oleh karenanya, pemerintah mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi dengan tiga sasaran, yaitu pemerintah yang bersih, akuntable, dan berkinerja tinggi, pemerintahan yang efektif dan efisien, serta perlayanan yang baik dan berkualitas.

Salah satu bentuk nyata dalam reformasi birokrasi tersebut adalah dengan pembangunan zona integritas.
Pembangunan zona integritas di instansi pemerintah, saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Berdasarkan peraturan ini, persyaratan sebuah unit kerja / satuan kerja untuk dapat mendapatkan peringkat WBK/WBBM cukup berat, diantaranya: merupakan core layanan utama dari instansinya, meberikan dapak signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi, mempunyai SAKIP internal minimal B, serta telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Terkait dengan pembangunan zona integritas desa atau desa antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Buku Panduan Desa Antikorupsi. Upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa. Sebagai langkah awal penyusunan Indikator Desa Antikorupsi, telah dirancang beberapa indikator untuk menilai desa anti korupsi.

Sesuai hasil penelaahan atas komponen pembangunan zona integritas berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 90 Tahun 2021 dan indikator desa anti korupsi sesuai Buku Panduan Desa Antikorupsi yang diterbitkan KPK, penulis menyimpulkan bahwa komponen atau  indikator tersebut cukup berat diterapkan dalam pembangunan zona integritas desa, oleh karenanya perlu dirumuskan kriteria atau indikator yang lebih sederhana sebagai dasar penilaian dan pemberian predikat zona integritas desa.

Membangun Island of Integrity

Saat ini, banyak unit kerja instansi vertikal atau organisasi perangkat daerah yang sudah menyandang predikat WBK/WBBM. Instansi tersebutdiharapkan dapat berperan menjadi pelopor dalam membangun pulau-pulau integritas (island of integrity) bagi instansi masing-masing, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Semakin cepat terciptanya pulau-pulau integritas, maka semakin cepat pula terbangun birokrasi yang bersih dari korupsi serta memiliki budaya melayani.

Konsep zona integritas sebenarnya berasal dari konsep island of integrity, atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendefinisikan Island of integrity sebagai konsep "kepulauan" yang bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya.

Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada zona integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.

Pembangunan Zona Integritas Desa di Provinsi Bengkulu  Sebagai instansi pemerintah utama yang terkait dengan penyaluran dan pengelolaan dana desa di daeerah, dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan harapan dari pimpinan daerah dan perangkat desa, guna mendorong pelayanan publik yang berkualitas, memberikan dukungan kepada pemerintah desa untuk perbaikan tata kelola keuangan desa, dan membangun kesadaran anti korupsi, kolusi dan nepotisme, jajaran instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu telah menginisiasi Program Pembangunan Zona Integritas Desa, dengan uji coba satu desa pada setiap kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Penilaian Desa yang dininlai telah berhasil membangun zona integritas dilakukan dengan rumusan kriteria atau indikator yang lebih sederhana, dengan tetap mengacu pada pedoman pembangunan zona integritas dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Acuan Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Program pembangunan zona integritas ini diharapkan mendatangkan banyak manfaat bagi desa, diantaranya: (1) sebagai salah satu sarana bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat desa atas layanan yang diberikan serta program-program yang dilaksanakan pemerintah desa, (2) sebagai barrier/penahan praktik fraud dan/atau aktivitas penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa khususnya pada lingkungan desa, dan (3) dapat menjadi inspirasi dan/atau acuan bagi Pemerintah Desa lain untuk menerapkan dan mengusahakan Pembangunan Zona Integritas Desa.

Program Zona Integritas Desa disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Bengkulu dan aparatur desa terkait, dan sesuai survei persepsi yang yang dilakukan, dinilai dapat mengurangi/menghalangi adanya pungutan yang tidak jelas dan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, bebas dari korupsi. Oleh karenanya, program Zona Integritas Desa ini kiranya dapat dikembangkan untuk dapat diujicoba secara luas di seluruh wilayah Indonesia.