Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi di lingkungan pemasyarakatan. Pengarahan ini diikuti secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta jajaran JFT dan JFU Kanwil Ditjenpas Bengkulu.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan razia secara berkelanjutan di seluruh Lapas dan Rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran handphone dan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Apabila jumlah personel dinilai tidak mencukupi, kerja sama dengan TNI atau Polri dapat dijadikan sebagai langkah strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan razia tersebut.
Dirjen juga meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilakukan secara langsung oleh pimpinan, baik di tingkat Kanwil maupun UPT. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT diminta untuk bertanggung jawab penuh terhadap disiplin dan kinerja petugas, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas juga ditegaskan melalui penekanan pada penerapan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menyelundupkan atau memperjualbelikan handphone dan narkoba di dalam Lapas atau Rutan. Dirjen menyatakan bahwa tindakan tersebut akan ditindak secara serius oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain itu, Dirjen menyoroti pentingnya peningkatan sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai krusial dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama dalam aspek pembinaan, keamanan, dan pelayanan kepada warga binaan.
Dalam hal pembinaan, Dirjen mengingatkan bahwa proses pembinaan terhadap warga binaan harus dilakukan secara rutin dan berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka agar mampu kembali dan beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Dirjen juga menyoroti isu harga barang-barang koperasi di lingkungan pemasyarakatan. Ia menginstruksikan agar Kepala UPT memperhatikan serta menyesuaikan harga barang sesuai dengan ketentuan dan arahan dari Ketua INKOPASINDO, sehingga tetap terjangkau oleh warga binaan dan tidak memberatkan.
Pengawasan terhadap pembangunan sarana pemasyarakatan pun menjadi perhatian. Dirjen menginstruksikan agar pembangunan Lapas dan Rutan diawasi secara ketat, termasuk dari sisi tata kelola, pelaksanaan, hingga proses lelang bangunan yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terakhir, Dirjen meminta agar Kepala Kanwil, Kepala UPT, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera mengirimkan daftar nama pengusaha lokal yang akan mengikuti tender pengadaan Bahan Makanan (BAMA). Hal ini perlu dilakukan secara cepat dan tepat guna menjamin kelancaran pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Bengkulu dapat lebih fokus, disiplin, dan bersinergi dalam menjalankan tugas demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan humanis.