Miliki 1 Kilogram Ganja, Oknum Mahasiswa Diringkus Polres Rejang Lebong

Terduga pelaku dan BB diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Kolaborasi bersama anggota dari satuan fungsi Intelkam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari, Rabu (25/08/2021) malam yang lalu berhasil melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana narkotika.

Kepada awak media melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (26/08/2021) Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo SH MH menerangkan pihaknya dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial RP Alias Re (25) Oknum Mahasiswa asal Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari pengungkapan yang berlangsung di salah satu Desa Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini, kita juga berhasil mengamankan belasan paket diduga narkotika jenis tanaman ganja dan juga puluhan paket diduga sabu” tambah Kasat Resnarkoba.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang Lebong dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegasnya sembari memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan bantuan informasi.

Menutup keterangan, Kasat Resnarkoba merilis jumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) paket besar ganja dengan total berat 1 Kg, 14 (empat belas) paket kecil ganja, 36 (tiga puluh enam) paket kecil sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya.