Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tim opsnal Satreskrim Polres Kepahiang dan Kapolsek Kabawetan mengamankan 3 orang laki-laki yang terlibat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mirisinya, ketiga pelaku yang terdiri dari TD (14) sedangkan FR (16) yang merupakan warga Desa Pematang Donok serta FH (16) warga Desa Kelobak mereka merupakan pelajar berperan sebagai penadah.
Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan Polisi No : LP/B- 857 /X /2018/BKL/SEK KW. tgl 15 Oktober 2018 pada Senin (15/10) pukul 09:00 yang dilaporkan oleh Demi Lia Hartati (37) warga desa Pematang Donok kecamatan Kabawetan, korbannya Riska Agresi (14).
"Ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Unit HP SAMSUNG J7 CORE
dan 1 Unit HP XIAOMI REDMI 3 sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Yusiady, S.Ik dan Kapolsek Kabawetan, Ipda. Firman Syaputra.
Dijelaskan, TD yang merupakan pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan FR dan FH dikenakan pasal 480 KUHP. [MY]