Mobil Bermuatan 37 Dus Miras dari Lubuklinggu Diamankan Polres Kaur

Polisi mengamankan 37 dus miras

Kaur, Bengkulutoday.com - Mobil jenis Daihatsu Grand Max BD BG 8366 IL asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, diamankan petugas Polsek Kaur Tengah dan Polres Kaur Polda Bengkulu, bersama petugas Koramil 0408-03 Kaur Tengah, pada Sabtu (3/4/2021) malam pukul 21.30 WIB.

Petugas yang melakukan razia gabungan itu mengamankan mobil tersebut karena didalamnya bermuatan 37 dus minuman keras.

"Mobil tersebut kami periksa dan ditemukan 37 dus berisi minuman keras bermacam merk," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP  Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal.

Adapun pengemudi mobil diketahui bernama Rizal Sepdianto (26), warga Desa Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Sementara kernet diketahui bernama Ade Saputra (20), warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

"Mobil tersebut sempat berhenti tak jauh dari lokasi razia, karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Dikatakan oleh Kapolsek Kaur Tengah, adapun miras yang berhasil disita pihaknya dari 37 dus miras tersebut diantaranya 12 dua anggur merah kecil dengan isi 24 botol per dus, 12 dua anggur merah besar, miras soju sebanyak 4 dus dengan isi 20 botol per dus., newport kecil sebanyak 2 dus dengan isi 24 botol per dus, newport blue sebanyak 2 dus dan bir Singaraja sebanyak 5 dus dengan isi 12 botol per dus.

"Miras ini dari PT Anugerah Karya Prima Lubuklinggau akan diantar ke Bintuhan atas nama Endi," kata Kapolsek Kaur Tengah.

Hingga saat ini, supir berikut mobil dan juga barang bukti miras yang berhasil diamankan personil gabungan tersebut telah dibawa ke Mapolsek Kaur Tengah untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.