Modus Korupsi Kades di Rejang Lebong Miliki Banyak Stempel Palsu

Perangkat Desa Belumai I menyerahkan bukti pendukung berupa stempel palsu dalam perkara korupsi DD di Kabupaten RL

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten RL, yang diduga dilakukan oleh  ZU selaku Kepala Desa (Kades) dan AR selaku Bendera Desa (Bendes) pada tahun 2017, 2018 dan 2019. Dimana para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 680.000.000. 

Menurut Kepala Kejari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH saat ini pihaknya telah menerima barang bukti berupa 13 cap (stempel,red) palsu dari salah satu keluarga tersangka yang diserahkan melalui perangkat desa pada hari Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Jadi awalnya kami ingin melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti-bukti berupa cap atau stempel palsu. Tapi Alhamdulillah, secara kooperatif keluarga salah satu tersangka menyerahkan cap diduga palsu tersebut diwakili Perangkat Desa ke Kejari Rejang Lebong," kata Arya.

Dijelaskannya, dalam penyerahan cap palsu tersebut totalnya ada 15 buah. Namun sebanyak 2 buah stempel itu dikembalikan kepada perangkat desa lagi lantaran tidak ada hubungannya dengan penyidikan kasus ini. Dari hasil penyidikan kemudian diketahui bahwa stempel palsu ini digunakan oleh kedua tersangka untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Diantaranya toko-toko bangunan, perusahaan material, toko komputer, penjahit pakaian dan lain sebagainya.

Karena dari cap-cap palsu yang diserahkan itu, cocok dengan berkas-berkas SPJ yang diduga palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka. 

"Dengan barang bukti ini menguatkan keyakinan kami bahwa kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemalsuan berupa pertanggungjawaban ini sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 680 juta," tukasnya. (Yon)