Modus Pacaran, Remaja Bengkulu Utara Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

Polres Bengkulu Utara saat menggelar press release

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Pria remaja berusia 19 tahun inisial AN, diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara dikediamannya tanpa perlawanan. AN diamankan karena dilaporkan oleh dua gadis yang mengaku menjadi korbannya.

Dalam laporannya, kedua korban yang berusia 14 tahun dan 15 tahun mengaku telah dipacari dan kemudian disetubuhi oleh AN.

"Korban pertama mengaku disetubuhi sebanyak 3 kali, dan korban kedua mengaku disetubuhi sebanyak 5 kali, modusnya sama, kedua korban dipacari oleh AN, karena nafsu lantas disetubuhi," terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan S.I.K, Senin (16/11/2021).

Dari pengakuan korban, MJ melakukan aksinya dikediamannya dengan cara membujuk rayu.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.