Motor Hasil Curanmor Bisa Dibawa Pulang Gratis, Polda Bengkulu Buka Pelayanan Pengaduan 24 Jam

Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Lambe

Kota Bengkulu - Dalam ekspos jajaran Jatanras Polda Bengkulu dengan operasi Musang Nala II tahun 2023 ini, ada sebanyak 191 kendaraan bermotor dan handphone yang berhasil diamankan petugas. Dari aksi kejahatan itu, ditangkap sebanyak 104 orang. 

Kegiatan operasi ini berlangsung selama dua minggu di bulan Agustus ini. Polda Bengkulu dan jajaran Polres se Bengkulu saat ini masih mengamankan berbagai merk kendaraan motor baik dengan kondisi bodong dan masih lengkap dengan surat. 

Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana S.Ik meminta agar masyarakat yang menjadi korban curanmor dapat menghubungi laporan dan layanan pengaduan tindakan kriminalitas Ditrektorat Reskrim Umum Polda Bengkulu.

"Nantinya korban yang curanmor dapat segera mendatangi atau menghubungi kantor polisi terdekat dengan membawa surat tanda kendaraan dan bukti laporan polisi dan kendaraan tersebut akan dikembalikan tanpa ada pungutan alias gratis," ujar Lambe.

Untuk nomor yang dapat dihubungi yakni 0811 7386 813 dengan waktu selama 24 jam. Nantinya masyarakat dapat mendatangi Polres dan Polda Bengkulu agar menunjukan surat bukti kendaraan dari laporan polisi yang ada.

"Setelah itu, motor kendaraan dapat langsung di bawa kembali oleh korban," tandas Lambe.