Narapidana Rutan Bengkulu Jalani Litmas Pembebasan Bersyarat

Rutan

BENGKULU - Sebagai bentuk pemenuhan syarat substantif dalam pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), satu orang narapidana Rutan Kelas IIB Bengkulu, Jum'at (02/11) menjalani Penelitian Masyarakat (Litmas) bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bengkulu, Beben Kurdiono.  Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kunjungan Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan kegiatan Litmas yang dilakukan tersebut  sangat penting guna mencari tahu apakah WBP yang bersangkutan benar-benar telah siap untuk ber re-integrasi dalam lingkungan masyarakat. Hal tersebut lanjut Medi  diperlukan sebelum Lapas/Rutan memutuskan untuk memberikan hak Integrasi kepada WBP.

"Jadi sebelum kita memberikan hak integrasi kepada WBP, kita terlebih dahulu harus mengetahui sejauh mana kesiapan WBP tersebut untuk kembali bersosialisasi kepada masyarakat. Karena itu perlu adanya Litmas oleh PK Bapas untuk mencari tahu apakah WBP benar-benara telah siap, tidak hanya itu, PK juga harus mencari tahu apakah masyarakat dimana WBP tersebut akan menjalani integrasi juga benar-benar siap untuk menerima kembali WBP tersebut," ujar Medi.

Hasil Litmas tersebutlah menurut Medi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam menentukan apakah WBP tersebut layak diberikan  hak integrasinya atau tidak. 

"Pelaksaaan Pembebasan Bersyarat itu nanti akan diawasi oleh PK Bapas, jadi WBP yang mendapatkan hak integrasinya akan menjalani sisa pidana di luar, nah untuk itu tentu perlu adanya peran aktif dari pihak keluarga, tetangga, masyarakat sekitar maupun pemerintah di wilayah domisili WBP agar dapat membantu WBP tersebut kembali berbaur dengan masyarakat. Terkadang yang menjadi kendala inikan adanya stigma negatif di masyarakat terkait "mantan napi" nah seharusnya ini tidak boleh, mereka yang telah menjalani pidana dilapas atau rutan, hendaknya dirangkul dan sama-sama dibina, inilah yang diamanatkan dalam sistem pemasyarakatan tersebut," tutup Medi.