ODGJ Ditahan Polisi Gara-gara Curi Uang Jemaat Gereja, Ini Kronologisnya

Penasehat Hukum Pelaku Saat Mendatangi Mapolresta

Bengkulu - Salah seorang pemuda berinisial RZ berusia 23 tahun warga kebun keling kota bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian di salah satu gereja katolik yang berada di  jalan professor hazairin kelurahan pasar baru kota bengkulu.

Pelaku ini sendiri diketahui merupakan seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan hingga saat ini masih ditahan di rutan malabero bengkulu.

Peristiwa pencurian tersbeut terjadi pada akhir bulan juni lalu, saat berasi pelaku yang kedapatan oleh suster gereja sedang membawa uang sebesar 8 juta rupiah yang didapat pelaku dari dalam kotak amal sehingga langsung dibekuk oleh jemaat gereja dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Penasihat hukum pelaku Suwantoko, SH mengatakan bahwa kliennya masih pada tahap penyidikan dan telah dilakukan observasi di rumah sakit dan terbukti pelaku memang ada gangguan kejiwaan.

"Kejadian ketika klien kami ini tertangkap massa di Gereja ST Yohanes Keluruhan Jitra Kota Bengkulu. Diduga mencuri uang disana, namun setelah kita lakukan pemeriksaan ini dia mengalami gangguan jiwa," ujarnya.

Pihaknya saat ini sudah melakukan pembuktian oleh klien terhadap pihak rumah sakit jiwa dan dikeluarkan keterang surat yang lengkap. Dalam hal ini pihaknya juga sudah menempuh perdamaian namun tidak ada jalan namun tidak membuahkan hasil.

"Korban pihak gereja menolak perdamaian. Memang sudah ada langkah itu, tetapi tidak membuahkan hasil," tutupnya.