Operasi Zebra Nala 2021 Digelar Selama 14 Hari

Pemasangan pita tanda dimulainya operasi zebra nala 2021 oleh Ketua DPRD RL Mahdi Husen,SH

Curup, Bengkulutoday.com - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong (RL) menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2021 di halaman Polres Rejang Lebong, Senin (15/11/2021) pagi. Bertindak sebagai inspektur upacara Ketua DPRD RL Mahdi Husen, SH dan dihadiri oleh Kapolres RL, AKBP. Puji Prayitno, SH, unsur Forkopimda dan pihak terkait. 

Dalam amanahnya Mahdi menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 ditengah Pandemi Covid – 19. Serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan Operasi ini dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. 

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, jumlah pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Nala Tahun 2020 lalu berupa teguran sebanyak 928 pelanggaran, kecelakaan lalu lintas 14 kejadian, korban meninggal dunia 6 Orang, korban luka berat 6 orang, korban luka ringan 14 Orang, dan kerugian materi sebanyak Rp.87.000.000.  

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan Pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina serta memelihara Kamseltibcarlantas sesuai dengan Amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polisi Lalu Lintas melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya untuk diterima serta dijalankan oleh semua pihak," ujarnya. 

Pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2021 sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 November sampai dengan tanggal 28 November 2021 mendatang. Menurut Kapolres RL, AKBP. Puji Prayitno,SH,SIK sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan pelanggaran kemacetan dan laka lantas serta penyebaran Covid – 19.

Diantaranya, surat - surat kendaraan dan adminitrasi pengemudi kendaraan, pengendara dibawah umur, kendaraan yang melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan Safetybelt, pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak menggunakan helm berstandar nasional, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek serta kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.

"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2021 dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan secara EDUKATIF dan PERSUASIF serta HUMANIS dengan tetap menerapkan prokes dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna memutus rantai penyebaran Covid – 19," kata Kapolres. 

Dilanjutkan Kapolres, untuk bentuk kegiatannya meliputi sosialisasi dan himbauan ke sekolah – sekolah, pengemudi ojek, masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir serta melalui media cetak, elektronik dan online, terkait dengan Kamseltibcarlantas maupun protokol kesehatan pencegahan penularan Covid – 19. Kemudian melaksanakan patroli/hunting pada wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Melaksanakan pengaturan lalu lintas pada daerah rawan kemacetan lalu lintas dan Melaksanakan kegiatan penegakan hukum lantas dengan pola Hunting dan Stationer dengan menggunakan blanko tilang manual dan elektronik (E-Tilang). 

"Operasi Zebra Nala 2021 ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan dari operasi tersebut yaitu “Menurunnya angka pelanggaran dan laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas”. Ada 30 personil yang kita turunkan dalam operasi ini. Harapan kita tentunya mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk menciptakan RL yang aman, kondusif dan tertib lalu lintas serta mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (yon)