Ops Musang Nala II Polres RL, 7 Pria Bersajam dan Sopir Membawa Sabu Diamankan

Ops Musang Nala II 2022

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Operasi Musang Nala II Tahun 2022 Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dimulai, Jumat (30/9/2022) malam. Sasaran operasi ini adalah para pelaku tindak pidana, benda-benda yang diduga hasil tindak pidana.

Operasi ini, dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Kabag Ops AKP Yusiady, Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, Kasat Intelkam Iptu Tomson Sembiring, Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati, Kasubag Dalops Iptu Tri Sumartono, KBO Sat Intelkam Ipda rudi Sampurno, Kanit Gakkum Ipda Ali Ardani, Kanit Pidum Ipda Andi Gibran Gani Mandica dan gabungan personel Polres dan Poslek Sindang Kelingi berjumlah 52 orang.

Ada dua lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni dari arah Lubuklinggau ke arah Curup, kemudian arah curup kearah Lubuklinggau. 

Hasilnya, sebanyak 7 pria diamankan lantaran membawa senjata tajam (Sajam). 

Tujuh pria yang membawa Sajam yakni, LE (23 Tahun, warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, Apriadi (20), petani warga Kel. Air Duku Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong, NR (26) wiraswasta, warga Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, BA (26), petani, warga Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, Na (40), petani warga warga Desa Pengambang Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong, RH (25), petani warga Desa Air Lang Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong dan Ma (30), petani warga Desa Air Lang Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong.

Selain itu, petugas juga mengamankan pria berinisial DA (44), seorang sopir warga Desa Pungguk Bringang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang lantaran kedapatan membawa narkoba dalam paket kecil jenis sabu.

"Kita amankan barang bukti sajam dan narkoba jenis sabu. Para terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Sindang Kelingi," kata Kapolres.

Hasil lain, operasi yang berakhir pukul 23.00 WIB itu juga mengamankan 8 buah STNK mobil karena pengemudi tidak memiliki dan atau tidak membawa SIM, 1 buah SIM C karena pengendara membawa STNK mati pajak, dan 3 buah SIM A karena kendaraan menggunakan knalpot racing.