Bengkulu — Dalam upaya mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel, Operator BMN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kepmenimipas) Nomor M.IP-03.PB.01.02 Tahun 2025 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN berupa Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, serta Aset Tetap Lainnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sambutan disampaikan oleh Kepala Biro BMN, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap SBSK sebagai pedoman perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan aset di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kebutuhan BMN, yang menjabarkan ketentuan terbaru mengenai standar minimal dan optimal aset yang dibutuhkan satuan kerja, serta bagaimana penerapannya dalam proses perencanaan kebutuhan BMN.
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menandai antusiasme peserta, termasuk dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, dalam memahami implementasi kebijakan baru ini. Acara ditutup sekitar pukul 11.30 WIB.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh operator BMN di lingkungan Kemenimipas dapat lebih optimal dalam menyusun kebutuhan barang secara rasional dan sesuai standar yang ditetapkan, guna menunjang kinerja organisasi secara berkelanjutan.