Optimalisasi Renstra 2025-2029 dan Restorative Justice: Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual

Optimalisasi Renstra 2025-2029 dan Restorative Justice: Strategi Baru di Bidang Kekayaan Intelektual

Bali, Bengkulutoday.com  – Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual, sesi pertama menghadirkan narasumber-narasumber penting yang memberikan wawasan strategis terkait pengelolaan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dipandu oleh moderator Rani Nuradi, sesi ini  dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Made Handika Riady, serta Kasubbid Kekayaan Intelektual, Nova Harneli beserta staf. Kehadiran Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Bengkulu.

Acara yang berlangsung di Ballroom Discovery Hotel, Bali, ini diawali Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM, Ida Asep Somara. Dalam paparannya, Ida Asep menekankan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045. Renstra ini akan menjadi panduan utama bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pelaksanaan peraturan terkait hak kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam mendorong komersialisasi dan perlindungan hak cipta di sektor industri kreatif. Ida Asep juga menyampaikan bahwa pengelolaan KI yang efektif akan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

Henry Christianto, seorang konsultan Renstra, memperkuat paparan dengan menambahkan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa terkait KI. Dia menekankan perlunya peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya hak kekayaan intelektual, baik dari sisi perlindungan maupun komersialisasi. Henry juga menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan KI di berbagai sektor ekonomi.

Rakornis ini diharapkan mampu mempercepat implementasi program-program prioritas terkait penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual, sejalan dengan tujuan pembangunan hukum nasional dan visi Indonesia Maju 2045.