Bengkulutoday.com, KEPAHIANG – Pelaksanaan otopsi terhadap almarhumah Gita Fitri memasuki tahap krusial dalam upaya mengungkap penyebab kematian secara ilmiah, objektif, dan komprehensif. Proses ini dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun konstruksi hukum berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi.
Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menegaskan bahwa hasil resmi tertulis dari tim forensik nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian atas fasilitasi dan pengawalan proses otopsi ini. Kami berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rustam.
Menurutnya, dalam perkara pidana yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, pembuktian ilmiah melalui otopsi memiliki posisi sentral untuk memastikan kebenaran materil. Hasil tersebut akan memperjelas sebab kematian sekaligus memperkuat arah penanganan perkara.
Namun demikian, tim hukum menegaskan bahwa mereka tidak bekerja dalam ruang yang sempit. Selain menunggu hasil otopsi, pendalaman menyeluruh telah dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aspek prosedural sejak awal penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terkait aparat yang pertama kali hadir di lokasi, tim hukum memastikan hal itu menjadi bagian dari evaluasi serius. Mereka akan meminta penjelasan resmi mengenai siapa yang pertama kali menghubungi aparat tersebut, siapa yang memberikan perintah atau instruksi untuk hadir, serta dalam kapasitas dan kewenangan apa yang bersangkutan bertindak saat berada di TKP.
Menurut Rustam, kejelasan rantai komando dan dasar perintah merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas pembuktian serta kemurnian proses hukum.
“Kami tidak berasumsi. Namun apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian, atau tindakan yang tidak sesuai standar operasional maupun ketentuan hukum, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Tim hukum juga menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas dalam perkara ini. Tidak ada pihak yang kebal dari evaluasi hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri di atas prinsip due process of law, bukan pembenaran sepihak ataupun perlindungan terhadap oknum tertentu.
Untuk saat ini, fokus utama tetap pada hasil otopsi. Meski demikian, publik diimbau untuk mengetahui bahwa seluruh aspek peristiwa tengah ditelaah secara komprehensif dan sistematis.
Sebagai penutup, tim hukum keluarga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan proporsional, karena transparansi merupakan prasyarat utama keadilan.
“Kami fokus pada fakta ilmiah hari ini. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” pungkas Rustam.
Otopsi Almarhumah Gita Jadi Penentu Kebenaran Ilmiah, Kuasa Hukum: Jika Ada Penyimpangan, Kami Tempuh Jalur Hukum Tanpa Kompromi
Otopsi Almarhumah Gita Jadi Penentu Kebenaran Ilmiah, Kuasa Hukum: Jika Ada Penyimpangan, Kami Tempuh Jalur Hukum Tanpa Kompromi