Panen Ribuan Kilo Sawit di Kebun Milik Orang, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

pelaku saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Unit Pidum dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dengan pemberatan pada Selasa sore (23/11/2021).

Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui sat Reskrim Res Bengkulu Utara dipimpin oleh Ipda Fauzan Maulana SH TR.K (Kanit Pidum Satreskrim) hari ini(24/11/21) mengungkapkan, satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial Ga (42) warga Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Kanit Pidum menjelaskan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berawal pada hari, Minggu Tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku sebanyak 6(enam) orang memanen tandan buah kelapa sawit milik korban dengan menggunakan alat berupa Dodos dan egrak serta sarana sepeda motor untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit tersebut dari lokasi bagian dalam.

Pencurian tersebut akhirnya diketahui saat pelapor Beni (39) dan saksi Ario Komsonon (28) yang kebetulan berada di lokasi kebun mendengar suara buah yang jatuh kemudian menuju lokasi yang diduga ada yang sedang memanen,saat tiba melihat tumpukan buah dan yang telah banyak dan ada mobil yang menjemput buah tersebut, kemudian pelapor dan saksi mengamankan toke yang membeli buah tersebut sebanyak kurang lebih 1.400 kg karena sudah di timbang oleh toke.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.900.000,-(Tiga Juta sembilan ratus ribu rupiah),”ungkapnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa tandan buah sawit seberat 1852 kg yang telah di rubah bentuk menjadi uang tunai senilai Rp.4.630.000,- ( empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan satu unit timbangan gantung 110 kg.