Bengkulu - HA (41) Warga Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu dibekuk Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu dibackup bersama Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lantaran membobol kosan milik mantan Istrinya bernama Nini (29) Warga Jalan Citandui Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Selasa (2/7/2024) lalu.
Dalam aksi itu, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Kronologisnya sekira pukul 01.45 Wib, korban terbangun menuju ke wc untuk membuang air kecil. Korban yang sadar melihat pintu rumah belakang terbuka kemudian langsung mengecek motor ternyata pelaku sedang hendak mencuri motor korban.
Menyadari itu korban kemudian langsung berlari dan berteriak untuk meminta pertolongan terhadap warga sekitar, namun dengan cepat tersangka menghalangi korban dan memukul korban dengan kayu sebanyak dua kali.
Pelaku yang telah melihat warga sekitar langsung lari membawa tabung gas beserta dompet dengan isinya, hebatnya lagi tersangka ini sempat mengajak salah satu warga berduel menggunakan sajam untuk menyelamatkan diri. Atas kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kepala dengan beberapa jahitan.
Setelah mendapatkan laporan kemudian, polisi memburu tersangka pada Jumat (5/7/2024) lalu.
"Benar, tersangka sempat mengacungkan sajam saat diketahui warga, kemudian melarikan diri. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Opsnal di backup Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ungkap Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Saman Saputra.
Penangkapan cukup dramatis, karena tersangka nekat melarikan diri dengan memanjat genteng dan masuk ke plafon rumah warga. Polisi pun melakukan penembakan peringatan terhadap pelaku, merasa menyerah tersangka pun turun dari plafon serta melarikan diri. Namun polisi yang mengetahui itu, kemudian mengejar tersangka.
"Pelaku sempat memanjat plafon rumah warga setempat, setelah turun kita sigap memburu tersangka karena sudah menyerah dan terkena benda tajam saat jatuh dari rumah warga," tambahnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari terduga pelaku, dirinya melancarkan aksi pencurian ini dengan motif sakit hati.
"Pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan ini karena sakit hati terhadap mantan istri," tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.