Para Pelaku Narkoba Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Diantaranya Ada Residivis

narkoba

Bengkulu - Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Ketiga pelaku tersebut adalah ML (41), seorang petani, dan BZ (49), seorang sopir, keduanya warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Sementara pelaku lainnya, AM (28), merupakan warga Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.

“Ini ada kasus sabu-sabu dengan dua pelaku di satu TKP, inisial ML dan BZ. TKP di Jalan Merawan, Sawah Lebar. Untuk kasus ganja, tersangka AM, warga Kandang Limun,” ujarnya, pada Jumat (10/01/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 51,65 gram dan sabu-sabu seberat 2,88 gram.

Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy Nata mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.

“BZ merupakan residivis kasus migas tahun 2012, sementara AM residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2017,” tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.