Paripurna DPRD Provinsi Membahas Laporan Pembahasan Pansus dan Pembahasan Komisi-Komisi

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 12 masa persidangan ke 11 tahun sidang 2017, Senin (10/7/2017). Adapun agenda rapat paripurna yaitu membahas :

  1. Laporan hasil pembahasan panitia khusus atas RAPERDA usulan/inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum daerah.
  2. Laporan hasil pembahasan panitia khusus atas raperda tentang perubahan perda no 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan.
  3. Laporan hasil pembahasan komisi I atas raperda tentang perubahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  4. Laporan hasil pembahasan komisi II terhadap raperda masing-masing tentang : a. Perubahan atas raperda nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolahan barang milik daerah, b. Penanaman modal.

Rapat paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon didampingi Waka II Suharto dan Waka III Elfi Hamidi. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Bengkulu H.GotriSuyanto,SE,M.Soc,Sc.

Adapun laporan pembahasan-pembahasan disampaikan oleh :

  1. Laporan panitia khusus atas raperda usulan /  inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu menyimpulkan bahwa panitia khusus masih memerlukan  pembahasan yang lebih mendalam maka dari itu panitia khusus meminta perpanjangan waktu dan meminta kepada pimpinan dewan untuk dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu dan akan di sampaikan dalam rapat paripurna mendatang. Laporan disampaikan oleh Dalhadi Umar.
  2. Laporan hasil pansus atas raperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan tambang, pansus masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, maka dari itu panitia khusus meminta perpanjangan waktu dan meminta untuk dijadwalkan ulang badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu dan akan di sampaikan dalam rapat paripurna yang akan datang. Laporan disampaikan oleh Muharamin.
  3. Laporan komosi I atas raperda tentang perubahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam laporakannya, disampaikan bahwa belum dapat dibahas lebih lanjut karena belum ada anggaran. Komisi I masih memerlkukan pembahasan lebih mendalam, maka komisi I meminta perpanjangan waktu. Laporan disampaikan oleh Maras Usman.
  4. laporan komisi II atas raperda tentang pengelolahan barang milik daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal. Komisi II menyampaikan masih perlu mengkaji lebih mendalam, maka dari itu komisi II meminta perpanjangan waktu dan meminta untuk di jadwalkan kembali. Lanjutnya, komisi II akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan datang. Laporan komisi II tersebut disampaikan oleh Batara yudha.

(Aj/Adv)

dprd
Plt Sekda Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu dirapat paripurna
dprd
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti rapat paripurna
dprd
Pansus menyampaikan hasil pembahasan kepada peserta rapat paripurna
dprd
Perwakilan komisi menyampaikan hasil pembahasan kepada peserta rapat paripurna
dprd
Perwakilan komisi menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan rapat paripurna
NID Old
2744