Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Agenda Banmus DPRD Kota Bengkulu yang sejatinya melaksanakan rapat paripurna mengesahkan revisi Perda Samisake dan membahas Raperda lainnya pada Jumat 18 Agustus lalu batal untuk kesekian kalinya. Alasannya seperti dikemukakan wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain. "Sudah dijadwalkan Banmus, namun DPRD tidak kuorum," kata Teuku, Selasa (22/8/2017).
Akibat tidak kuorum, maka paripurna dibatalkan karena tidak sesuai dengan tata tertib dewan. "Akan dijadwalkan lagi pada Senin 28 Agustus, yakni revisi Perda Samisake, Raperda PP 18 tahun 2017 dan Raperda tentang pertangungjawaban walikota tahun 2016," jelas Teuku.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi tarik ulur atas pengesahan revisi Perda Samisake. Namun menurut Teuku sudah tercapai kesepakatan untuk pengesahan revisi Perda Samisake seiring dengan pembahasan Raperda tentang PP 18 tahun 2017. Hasilnya, paripurna akan dilaksanakan pada Jumat 18 Agustus 2017 lalu, namun dibatalkan sebagaimana alasan diatas. (Joko Susanto)