Bengkulu Selatan,bengkulutoday.com - Pasca dilaporkan oleh Hendri terkait persoalan penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Kedurang pada beberapa waktu lalu yang di duga dilakukan oleh Kadis Dinkes Didi Ruslan bersama rekannya SU memasuki babak baru.
Saat di konfirmasi awak media kepada Didi Ruslan melalui telpon seluler dirinya enggan menjawab,kemudian saat menghubungi sopirnya bernama RM menjelaskan bahwa Didi Ruslan enggan berkomentar terkait persoalan tersebut.
" Kalau mau konfirmasi soal tanah pak kadis No coment,kata pak kadis tidak usah lagi membahas persoalan berita tersebut, " ungkap RM
Sementara itu Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza menjelaskan bahwa saat ini terkait laporan tersebut sedang melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.
" hari ini,Selasa (26/9/2023) kami akan melakukan pemeriksaan terhadap operator excavator, " tutup Ipda Erik Fahreza
Sekedar mengingatkan bahwa Kronologis kasus penyerobotan lahan tersebut, lanjut Hendri berawal pada tahun 2022 lalu. Ketika itu Didi Ruslan melakukan pengerasan dilahan milik Hendri tersebut. Kemudian Didi Ruslan menanam 30 batang kelapa sawit. Hendri yang mengetahui hal itu langsung memberi peringatan. Kemudian Didi Ruslan pun berhenti melakukan penanaman kelapa sawit.
Kemudian pada Senin (4/9/2023) lalu, Hendri mendapat laporan dari penjaga kebunnya bahwa ada alat berat melakukan penggusuran kebun. Kemudian Selasa (5/9/2023), Hendri meminta klarifikasi dari operator alat berat untuk mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan penggusuran di kebunnya, Hendri juga meminta operator alat berat menunjukan surat tugas.
Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran di kebun milik Hendri tersebut adalah Didi Ruslan, dan Su berperan sebagai pengawas. Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9/2023), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada Didi Ruslan dan Su.
Kemudian pada Jumat (8/9/2023), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh Didi Ruslan. Pihak Didi Ruslan melampirkan surat jual beli. Namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak Didi Ruslan tidak memiliki kekuatan hukum. Sabtu (9/9/2023), Hendri melayangkan somasi kedua kepada Didi Ruslan dan Su. Kemudian pada Selasa (12/9/2023), pihak Didi Ruslan dan Su memberi sanggahan kedua.
Isi sanggahan kedua tersebut pihak Didi Ruslan dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan. Kemudian pada Kamis (14/9/2023), pihak Didi Ruslan dan Su kembali melanjutkan penggusuran dan pengerusakan dilahan milik Hendri tanpa dasar hukum apapun.