Pegawai Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi E-Berpadu

Pegawai Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi E-Berpadu

BENGKULU - Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Medi Ihwandi didampingi staf Yantah, Yeta Puspita hari ini, Kamis (24/11) menghadiri undangan sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Medi menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kepolisian Daerah bengkulu, Kejaksaaan Tinggi Bengkulu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selain itu Medi juga menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang disosialisasikan pada kegiatan tersebut Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai  dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi 
berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

"Jadi dari apa yang kami tangkap dari kegiatan sosialisasi tadi, Aplikasi e-Berpadu ini merupakan sebuah upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kemenkumham. Tidak hanya untuk instansi tertentu saja, nantinya aplikasi e-Berpadu tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas,"ujar Medi.

Selanjutnya Medi juga menjelaskan, Aplikasi e-Berpadu mencakup sejumlah aspek pelayanan, yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, 
dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

"Nantinya sistem pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara, perpanjangan penahanan hingga izin besuk tahanan akan diproses secara elektronik, jadi lebih memudahkan baik bagi instansi seperti Rutan maupun masyarakat penerima layanan. Sehingga penerpana Aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data 
Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi,"tutup Medi.