Pekerja di Bengkulu dari Perspektif Gender

Yosep Oktavianus Sitohang ASN BPS Provinsi Bengkulu 

Penulis: Yosep Oktavianus Sitohang ASN BPS Provinsi Bengkulu 

Bengkulutoday.com - Tantangan besar yang dihadapi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencapai Visi Bengkulu Sejahtera adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Tidak sekedar jumlah yang cukup, lapangan pekerjaan yang diciptakan haruslah berkualitas dan layak bagi pekerja.  Salah satu indikator pekerjaan layak adalah terjaminnya kesetaraan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Hanya saja kenyataannya masih terdapat kesenjangan gender terhadap pekerja di Provinsi Bengkulu

Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang bekerja dengan status sebagai buruh/karyawan/pegawai dan pekerja bebas. Ada 2 aspek yang dapat digunakan untuk melihat kesenjangan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Pertama dari sisi kesempatan kerja. Secara umum, besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di Provinsi Bengkulu tercermin dari nilai Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Berdasarkan data BPS kondisi Agustus 2020, TPAK laki-laki di Provinsi Bengkulu mencapai 85,22 persen, sementara TPAK perempuan hanya 57,71 persen. Terlihat bahwa laki-laki yang siap bekerja mendominasi dibandingkan perempuan. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa dari total seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu, 65 persen adalah laki-laki.

Selanjutnya dari dari sisi upah/gaji/pendapatan bersih yang dibayarkan.  Pekerja laki-laki rata-rata dalam sebulan menerima 2,3 juta rupiah, sementara pekerja perempuan dibayar 1,9 juta rupiah. Jika ditelisik lebih dalam dari sisi kegiatannya, pekerja formal (berstatus buruh/karyawan/pegawai) laki-laki dalam sebulan menerima upah/gaji bersih rata-rata sebesar 2,7 juta rupiah jauh diatas pekerja formal perempuan yang hanya menerima 2,1 juta rupiah. Padahal dari sisi kapasitas, 70 persen pekerja perempuan merupakan pekerja terdidik (tamatan SMA keatas), sementara pekerja terdidik laki-laki hanya 55 persen dari total seluruh pekerja laki-laki.

Kesetaraan gender merupakan keharusan, karena diatur oleh Undang-Undang. Hal tersebut juga sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu memperkuat pemberdayaan perempuan. Oleh karenanya perlu dibuat regulasi resmi berupa peraturan daerah mengenai perlindungan tenaga kerja khususnya pekerja perempuan di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya jaminan hukum, posisi pekerja perempuan yang sejajar dengan pekerja laki-laki diharapkan dapat segera terwujud.