Pelaku Penusukan Hingga Tewas Karena Mantan Istri Disakiti, Terancam Hukuman Seumur Hidup

pelaku dan barang bukti penusukan diamankan Polisi

Bengkulutoday.com - Pelaku  Ad akan dijerat Polisi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dalam konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Bengkulu, Senin (21/6/2021) pukul 09.30 WIB.

Didampingi Kasihumas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan diketahui pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 11 kali menggunakan pisau yang telah dibawa Ad sebelumnya.

Kronologis kejadian pada pukul 14.00 WIB tersangka berencana menemui korban. Pada pukul 16.00 WIB tersangka berangkat dengan membawa pisau yang Ia simpan di pinggangnya. Hingga pada pukul 18.00 WIB tersangka bertemu dengan korban di Jalan Merapi tepatnya di simpang Jalan Kinibalu. Singkat cerita dilokasi tersebut terjadi perkelahian antara tersangka dan korban yang akhirnya pelaku menusuk ke sejumlah bagian tubuh korban diantaranya di bagian dada korban.

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran korban sering menyakiti mantan istri dari tersangka. Diketahui mantan istri tersangka telah menikah dengan korban sejak diceraikan oleh tersangka, terang Kasat Reskrim.