Pemenuhan Hak Integrasi Anak Binaan Melalui Program Pembebasan Bersyarat

lpka

Bengkulu – Dalam upaya pemenuhan hak integrasi bagi Anak Binaan, Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi seorang Anak Binaan dari LPKA Kelas II Bengkulu.  

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 WIB ini bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Bapas Bengkulu. Anak Binaan yang menerima hak integrasi dalam program ini adalah **Pranata Dwi Putra Bin Anthony**, yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.  

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anak Binaan yang telah memenuhi syarat dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik. Sesuai dengan amanat Permenkumham No. 7 Tahun 2022, program ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi Anak Binaan, sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik setelah menjalani masa pembinaan di LPKA.  

Sebagai tindak lanjut, diharapkan adanya arahan dan petunjuk lebih lanjut untuk menyempurnakan pelaksanaan program ini di masa mendatang. Keberlanjutan program ini menjadi perhatian penting dalam rangka menjamin hak-hak Anak Binaan serta mendukung pemulihan sosial mereka di tengah masyarakat.