Pemkab Bengkulu Tengah Perpanjang PPKM Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

rapat terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Bengkulutoday.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Forkopimda gelar rapat terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah Septi Peryadi S.TP M.AP Bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB), Selasa (10/8/2021).

Wakil Bupati Septi Peryadi S.TP M.AP mengatakan sesuai dengan surat Kemendagri bahwa perpanjangan PPKM sampai dengan 23 Agustus 2021. Namun sesuai dengan hasil rapat untuk Kabupaten Bengkulu Tengah perpanjangan PPKM batas waktu belum bisa ditentukan.

“Perpanjangan PPKM ini menjadi persoalan bagi kita semua, oleh karena itu kita tetapkan di surat edaran (SE). PPKM di perpanjang dengan batas waktu belum bisa ditentukan. Nanti ketika PPKM ini di cabut baru kita keluarkan surat edaran terbaru,”terang Wabup.

 

Sementara untuk proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring walaupun SE dari Kemendagri sudah memperbolehkan 50% dari kapasitas ruangan sekolah sementara untuk pelaksanaan pilkades ditunda sampai dua bulan ke depan.

“Untuk tahapan pilkades yang kira-kira sifatnya tidak menimbulkan kerumunan boleh dilaksanakan, karena tahun ini sampai dengan 31 Desember ada 76 kades masa jabatannya habis, sehingga kalau pelaksanaan pilkades ini nanti tidak dilakukan maka 76 PNS harus kita siapkan. Oleh karena itu Untuk mengantisipasi ini semua maka tahapannya silahkan dilaksanakan. Sementara untuk pelaksanaannya nanti kita cari solusinya muda-mudahan PPKM segera selesai,”ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah Gunawan R SE mengatakan terkait dengan penindakan kegiatan di masa PPKM, seperti acara pernikahan ataupun kegiatan yang sifatnya berkerumun sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin namun tinggal penerapan sanksi belum diterapkan mengingat sesuai dengan peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 bahwasanya bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan Sanksi.

“Dengan telah di perpanjang PPKM ini maka bagi masyarakat yang masih melanggar peraturan tersebut akan kita berikan sanksi sesuai dengan isi Perbup tersebut baik itu sanksi tunggal maupun sanksi perorangan,”demikian