Pemkab BU Gelar Rakor Terkait Pembentukan Perbup SPM

Pemkab BU Gelar Rakor Rencana Terkait Pembentukan Perbup SPM

Bengkulutoday.com - - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kabupaten BU, di Ruang pola setdakab BU, Jumat (3/9/2021).

Hadir dalam Acara tersebut Dullah SE asisten I Setdakab BU, Rahmad Hidayat SSTP Kabag Pemerintahan dan Perwakilan OPD terkait.

Dullah SE menjelaskan bahwa perbup tentang SPM untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara untuk pemenuhan dasar dan mutu pelayanan dasar pelayanan minimal.

"Terkait dengan perlunya penetapan peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang pelayanan standar minimal, tentu ini perlu diterapkan di masing-masing OPD terutama OPD yang yang menangani pelayanan langsung terhadap masyarakat,"terangnya.

Diungkapkannya, disamping adanya standar pelayanan minimal juga harus dibantu dengan penyusunan SOP di OPD masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Diharapkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terukur dan mudah untuk dievaluasi.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu membentuk Tim penerapan Standar Pelayanan Minimal di kabupaten BU yang di tetapkan melalui Peraturan Bupati,"Jelasnya.