Pemkot Bengkulu Akan Menindak Tegas Pangkalan LPG Curang

ilustrasi

Bengkulutoday.com – Pemerintah Kota Bengkulu akan menindak tegas para pangkalan nakal atau melakukan kecurangan terkait pendistribusian gas elpiji 3 Kg. Maka dari itu, Pemkot meminta masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) jika ada pangkalan yang melakukan kecurangan.

“Kalau terbukti melakukan kecurangan maka nanti akan kita tindak tegas dan jika ada pangkalan yang nakal tolong dilaporkan ke Disperdagrin dengan melampirkan bukti yang konkret,” ungkap Wakil Wali kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Selasa (8/8/2023).

Pasalnya, saat ini aturan pembelian gas elpiji ukuran tiga kilogram di setiap pangkalan harus sesuai dengan domisili yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP). Sementara sanksi tegas yang akan diberikan yaitu surat peringatan dan rekomendasi surat pencabutan izin oper pangkalan tersebut ke pihak Pertamina.

Sementara itu, Disperdagrin terus melakukan pengawasan terhadap enam pangkalan Gas elpiji yang dilaporkan warga terkait dugaan adanya kecurangan.

“Kita terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji di setiap pangkalan khususnya pangkalan yang dilaporkan warga terkait adanya kecurangan atau pihak pangkalan yang menjual gas elpiji ukuran tiga kilog ke pihak pengecer dan sebagainya,” ujar Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu Bujang HR.

Pengawasan tersebut dilakukan hanya sampai pangkalan, sedangkan untuk tingkat pengecer belum bisa dilakukan sebab tidak memiliki kewenangan mengintervensi distribusi elpiji ditingkat tersebut. Meskipun demikian, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji diatas angka Rp19,5 ribu per tabung. Maka Disperdagrin akan memberikan sa secara tegas.

“Tanpa adanya pengaduan dari warga, kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji dilapangan, agar gas tersebut disalurkan tepat sasaran,” jelasnya. (MCKB)