Pemprov Bengkulu Mulai Jatuhkan Sanksi kepada Pabrik Sawit Membandel!

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon (kanan), berdua dengan Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni, saat menerima pengunjuk rasa Aliansi Petani Kelapa Sawit di Kantor Gubernur, Senin pagi, 28 April 2025.i

BENGKULU, BENGKULUTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu hari ini resmi menjatuhkan sanksi terhadap pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang tidak menaati harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat rekomendasi kepada pemerintah kabupaten untuk segera memberikan teguran pertama kepada perusahaan yang membandel.

"Sudah. Hari ini kita sudah menyiapkan surat, mudah-mudahan segera disampaikan ke pemerintah kabupaten untuk teguran pertama kepada perusahaan sawit yang tidak patuh," kata Rizon, Senin siang (28/4/2025).

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme, jika dalam dua minggu perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan diberikan teguran kedua.

Apabila tetap tidak patuh, pemerintah kabupaten sebagai pemberi izin berwenang menjatuhkan sanksi lebih berat, mulai dari sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

"Ini langkah tegas dari Pemprov. Alhamdulillah, Pak Gubernur kita sangat serius membela kepentingan rakyat. Ini bukan sekadar gertak sambal, tapi sudah berjalan sesuai prosedur," tegas Rizon.

Rizon menjelaskan bahwa penetapan harga TBS sendiri dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2004. Berdasarkan beleid tersebut, Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan di dalam menetapkan harga TBS dan mengawasinya melalui tim satuan tugas khusus.

Menurut Rizon, sejak penetapan harga dilakukan, ada itikad baik dari sebagian pabrik kelapa sawit (PMKS) untuk menaikkan harga TBS secara bertahap. Saat ini, harga TBS di sejumlah wilayah seperti Bengkulu Utara telah menembus hampir Rp 3.000/kg, sedangkan di Mukomuko rata-rata di angka Rp 2.800/kg.

Namun demikian, masih ada perusahaan yang tidak mematuhi harga resmi Rp 3.143/kg yang telah ditetapkan Pemprov, sehingga harus dikenai sanksi.

Sementara itu, pada Senin pagi, puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu.

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pabrik minyak kelapa sawit yang melanggar aturan, serta meminta agar solusi sanksi itu diperkuat melalui regulasi khusus seperti peraturan gubernur (Pergub). (Franky)