Pemuda bersama 6 Paket Ganja Ditangkap di Hotel Mukomuko

Terduga pelaku bersama barang bukti

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Pria inisial TRP (25) warga Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Mukomuko Utara Kabupaten Mukomuko, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Mukomuko pada Minggu (28/2/2021) malam. TRP ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana peyalahgunaan narkoba, saat penangkapan, didapati barang bukti berupa 6 paket ganja.

"Ditangkap di sebuah hotel di Mukomuko," ungkap Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Teguh Budianto SE.

Teguh menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatilah terduga pelaku bersama barang bukti.

"Barang bukti yang kami sita tersebut 6 paket kecil ganja yang disimpan dalam kertas pembungkus nasi warna coklat dibungkus asoi warna bening," imbuh Kasat.