Pada Kamis (20/02) pagi, petugas registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan pemutakhiran Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan menginput data tahanan baru. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan serta validitas data yang tersaji dalam sistem.
Sebelum melakukan input, petugas terlebih dahulu memeriksa kembali berkas penahanan yang diterima dari pihak penahan. Proses ini mencakup pencocokan informasi dari berkas dengan keterangan langsung dari tahanan. Selain itu, petugas juga menginput foto diri dan sidik jari tahanan untuk memperkuat keabsahan data.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran ini, Lapas Curup berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan pembaruan data secara tepat waktu, diharapkan informasi dalam SDP tetap akurat dan dapat digunakan secara efektif dalam proses pemasyarakatan.