Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menangkap 6 remaja terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja asal Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
Keenam remaja yang ditangkap tersebut berinisial Al (17), Ar (19) asal Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, kemudian Dw (17) warga Kota Manna, Rv (19) dan Fd (17) warga Kecamatan Seginim dan Rd (19) warga Kecamatan Pasar Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, dari pengakuan korban, korban diperkosa di 4 lokasi berbeda, yakni di hutan kota, dan penginapan di Slipi Kota Manna, pada Sabtu (16/9/2023) malam. Kemudian di pondok sawah warga di arah Kecamatan Seginim, dan berlanjut ke penginapan di Kecamatan Pino Raya.
"Keenam terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya masih berusia anak diberkas terpisah," jelas Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, awalnya mereka menyetubuhi korban di kawasan hutan kota diwilayah Padang Panjang, kemudian berlanjut ke penginapan di Kota Manna. Selanjutnya, korban kembali dibawa 4 tersangka ke arah Kecamatan Seginim di salah satu pondok sawah warga dekat jalan raya.
"Di pondok sawah ini, korban kembali diperkosa oleh 4 tersangka," ungkapnya.
Kemudian, pada Minggu (17/9/2023) pagi, korban dan 4 tersangka meninggalkan pondok dan pergi ke penginapan di Kecamatan Pino Raya. Di penginapan ini, korban kembali disetubuhi oleh dua tersangka, kemudian diantar ke rumahnya oleh para tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini, dan kepada para tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.