Penuhi Hak, Warga Binaan Lapas Curup Difasilitasi Pertemuan Dengan Pihak PN Rejang Lebong

Penuhi Hak, Warga Binaan Lapas Curup Difasilitasi Pertemuan Dengan Pihak PN Rejang Lebong

Curup Jalin Sinergitas Antar Penegak Hukum, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Petugas pengadilan Negeri Curup dengan WBP (warga binaan pemasyarakatan).


Selasa(01/10) Pagi ini, LP Kelas IIA Curup kembali memfasilitasi pertemuan antara petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP. Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka menyampaikan relaas banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut petugas menjelaskan kepada WBP bahwa pihak Jaksa penuntut Umum telah mengajukan banding atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri. Selanjutnya petugas juga meminta WBP menandatangani berita acara penyerahan relaas banding.

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan dalam memfasilatasi pertemuan tersebut, Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar