Penyalahgunaan Narkoba, 2 Mahasiswa Diciduk Polisi

2 mahasiswa saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, setelah 3 hari sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres BU berhasil menangkap seorang oknum pelajar, kembali dua orang oknum mahasiswa berhasil Ditangkap karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan S.H hari, Selasa (17/05/22) mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang juga oknum mahasiswa tersebut yakni berinisial BP (24) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU, serta HS (22) warga Desa Karang Suci Kecamtan Arga Makmur Kabupaten BU.

”Kedua terduga pelaku kami tangkap berdasarkan LP/A/1070/V/2022/SPKT.SAT Resnarkoba/Polres BU/Polda Bengkulu, tanggal 16 Mei 2022,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres BU.

Kasat Resnarkoba Polres BU menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal Pada Hari Senin Tanggal 16 bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, yang mana telah adanya laporan dari masyarakat bahwa di KelurahanPurwodadi saring terjadi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Mendapatkan laporan tersebut personil Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres BU melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas HS. Tak mau membuang waktu, personel Sat Resnarkoba Polres BU langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS sekira pukul 16.30 wib di Gang Marga Sakti Kab. Bengkulu Utara.

Setelah berhasil menangkap tersangka HS, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram yang dimiliki oleh tersangka berasal dari terduga pelaku BP.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat personil Sat Lantas Polres BU langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka BP yang saat itu tengah berada di Konter Sarinah MJ Cell di Jln. Ir Sutami Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.

”Dari kedua terduga pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil narkotika Gol I jenis sabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dibalut kertas timah rokok yang dimasukan dalam kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna putih, serta 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna putih.” Kata Kasat Resnarkoba Polres BU.

Kasat Resnarkoba mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres BU guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.