Penyalahgunaan Narkoba, Honorer dan Driver Ojol Diringkus Polda Bengkulu

Para tersangka penyalahgunaan Narkoba

Bengkulutoday.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang honorer berinisial PA (38), warga Jalan Bawal RT 10 RW 04 Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, atas penyalahgunaan narkoba.

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda Bengkulu, Selasa (10/9/2024) mengatakan, PA ditangkap petugas pada Rabu (21/8/2024) malam sekira pukul 23.50 WIB, saat berada di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.

Saat ditangkap petugas, diamankan 2 paket sabu, 1 unit Hp merek Infinix, 1 unit sepeda motor, dan 1 lembar celana jeans.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka PA, petugas pada Kamis (22/8/2024) dini hari mengamankan seorang pria berinisial Sy (52), warga Jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar  Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang berprofesi sebagai driver ojek Online.

Dari Sy, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit Hp merek Vivo, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kotak rokok, dan uang tunai Rp 195 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun   dan Denda Paling Sedikit Rp  1 Miliar dan  dan Paling Banyak Rp 10 Miliar.

Selain menangkap 2 tersangka, petugas pada Jumat (23/8/2024) juga menangkap seorang pria berinisial Fe 932), warga Pasar PU Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, yang berprofesi sebagai pedagang.

Dari tersangka Fe, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu, 1 paket ganja, uang tunai Rp 400 ribu dan  1 lembar celana jeans.