Kepahiang, Bengkulutoday.com - Penyidik bidang Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa 10 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022-2023 yang mencapai 11,4 miliar rupiah.
Dari pantauan saat penggeladahan, terlihat penyidik pidsus Kejari mengeledah beberapa ruangan, seperti ruang Sekretaris Dewan (Setwan) dan ruang kantor keuangan DPRD Kepahiang.
Dalam melakukan penggeledahan penyidik Kejari Kepahiang dibagi menjadi beberapa tim dan terlihat beberapa berkas dari dalam lemari diperiksa dan dibawa oleh penyidik yang melakukan penggeledahan.
Sebelumya pada Jum'at (07/11/2024) Kejari Kepahiang telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa orang pejabat berwenang di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dari informasi terhimpun surat panggilan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, salah satunya ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), namun belum diketahui secara pasti, tujuan dari pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
"Iya benar, ada pemanggilan untuk beberapa pejabat Setwan yang dilayangkan pada Jumat kemarin. Tapi untuk kapannya saya belum tahu," Ungkap Nanda Hardika, Senin 09 Desember 2024.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah pejabat Setwan yang dipanggil, serta terkait perkara apa mereka akan dimintai keterangan.
Sebab, Nanda Mahardika juga belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, terkait dengan persoalan hukum yang tengah di selidiki oleh Pidsus Kejari Kepahiang.
Adapun perkara dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi sorotan selama ini yakni soal TGR atas temuan BPK RI wilayah Bengkulu di Setwan Kepahiang yang mencapai Rp 11,4 miliar.