Peran Strategis Program Perlindungan Sosial

ilustrasi

Oleh: Andhika Wahyudiono (Dosen UNTAG Banyuwangi)

Bengkulutoday.com - Pemerintah Indonesia telah mengambil peran aktif dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan di negara ini. Salah satu instrumen utama yang digunakan dalam upaya ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang memiliki peran kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan membawa dampak positif pada penurunan tingkat kemiskinan.

Seiring dengan itu, program perlindungan sosial telah menjadi salah satu strategi yang sangat diandalkan dalam upaya ini, diawali dengan regulasi seperti UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial serta pelayanan kepada kelompok masyarakat yang rentan dan miskin.

Saat ini, Indonesia memiliki target yang sangat ambisius, yaitu menghapus kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Untuk mencapai target ini, pemerintah telah mengembangkan skema tahapan yang difokuskan pada intervensi di berbagai wilayah. Program perlindungan sosial menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia mengungkapkan bahwa program perlindungan sosial telah mampu menghambat peningkatan tajam tingkat kemiskinan sebagai dampak dari pandemi tersebut.

Dalam rencana APBN tahun anggaran 2024, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk program perlindungan sosial. Langkah ini didasari oleh berbagai strategi yang telah dirancang, termasuk perbaikan basis data, digitalisasi penyaluran manfaat, konvergensi program, serta penguatan perlindungan sepanjang hayat. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat yang masih berada dalam garis kemiskinan.

Alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial dalam RAPBN tahun 2024 akan disalurkan melalui belanja pemerintah pusat. Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah yang akan mendapatkan alokasi anggaran ini termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Kemenag, dan BNPB. Selain itu, anggaran non-Kementerian dan Lembaga (non-K/L) juga akan digunakan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi gas LPG 3 Kg, dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) akan fokus pada penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, juga akan ada alokasi untuk bantuan sosial pangan sembako bagi 18,8 juta KPM serta pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) akan bertanggung jawab atas penyaluran bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Kemendikbudristek dan Kemenag akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,8 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 1,0 juta mahasiswa. Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan bertanggung jawab atas penyediaan Dana Siap Pakai Bencana.

Anggaran perlindungan sosial melalui belanja non-K/L akan mencakup subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kiloliter, subsidi gas LPG 3 Kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur.

Selain alokasi anggaran yang besar, pemerintah juga berfokus pada perbaikan implementasi program perlindungan sosial. Ini mencakup perbaikan basis data yang lebih akurat dan metode pensasaran yang lebih efektif dalam menentukan penerima manfaat program perlindungan sosial. Pemanfaatan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) serta pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat dengan memanfaatkan teknologi akan menjadi bagian integral dari upaya ini. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memastikan manfaat yang tepat tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong konvergensi atau komplementaritas antar program. Ini akan memastikan bahwa keluarga miskin dan rentan yang berada dalam desil 1 dan 2 akan menerima berbagai manfaat dari program perlindungan sosial.

Perlindungan sosial yang lebih baik juga akan memperkuat perlindungan sepanjang hayat. Ini mencakup penguatan perlindungan sosial bagi kelompok penyandang disabilitas dan lansia. Selain itu, ada upaya untuk membangun perlindungan sosial yang adaptif yang dapat diimplementasikan dalam kondisi krisis.

Program perlindungan sosial juga akan mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan. Salah satu aspek ini adalah peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini akan membantu mereka yang keluar dari kondisi kemiskinan untuk memulai usaha mereka sendiri. Selain itu, ada upaya untuk meningkatkan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Program perlindungan sosial adalah salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan. Dalam rencana APBN tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran besar untuk program ini dan mengimplementasikannya dengan lebih baik. Dengan berbagai strategi dan upaya perbaikan, diharapkan bahwa program perlindungan sosial akan membantu mengangkat jutaan penduduk Indonesia dari garis kemiskinan. Dengan demikian, program ini bukan hanya merupakan instrumen fiskal, tetapi juga sebuah langkah kemanusiaan yang akan membantu meningkatkan kualitas hidup bagi mereka yang paling rentan di masyarakat.