Peras Kepsek, Oknum LSM dan Pengacara Gadungan Ditangkap Polisi

Oknum LSM dan Pengacara Gadungan Ditangkap Polisi

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengancaman dan atau perbuatan curang yang terjadi di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. 

Dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni Astrawan dan Melly Agustina yang keduanya merupakan warga Kota Bengkulu. 

Keduanya diduga terlibat dalam aksi yang berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada korban dengan dalih penyelesaian permasalahan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan curang yang dialami kepala sekolah di Kecamatan Pondok Suguh.

Menurut keterangannya kepada penyidik, pada April 2026 pihaknya menerima surat dari sebuah lembaga yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS SD Negeri 03 Pondok Suguh tahun anggaran 2023 hingga 2025. 

Setelah surat tersebut tidak direspons, korban kemudian dihubungi oleh seseorang yakni tersangka Astrawan. Saat bertemu korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman bahwa permasalahan akan dibawa ke aparat penegak hukum apabila tidak ada penyelesaian.

Tersangka Astrawan kemudian diduga meminta uang sebesar Rp20 juta agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat dapat dicabut. Setelah terjadi negosiasi, korban akhirnya menyetujui penyerahan uang sebesar Rp15.507.000.

Proses penyerahan uang diatur melalui Melly Agustina yang mengaku sebagai kuasa hukum atau perwakilan dari Astrawan. Pertemuan disepakati berlangsung di sebuah hotel di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, pada Sabtu (20/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp15.507.000, sejumlah kartu identitas dan kartu anggota organisasi, kartu pers, pin organisasi, dompet kartu, telepon genggam, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas lembaga yang digunakan. Sementara dari Melly Agustina, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen surat permintaan klarifikasi pengelolaan Dana BOS yang sebelumnya dikirimkan kepada pihak sekolah sebagai barang bukti pendukung.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.