Perda Air Tanah, Antisipasi Keberlanjutan Air Bersih

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Yuliswani pimpin rapat Konsultasi Publik tentang Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Yuliswani pimpin rapat Konsultasi Publik tentang Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah

Bengkulutoday.com - Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Air Tanah. Pemanfaatan air tanah kurang diawasi, padahal air tanah berperan penting dalam ekosistem dan keberlanjutan air bersih. 

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Yuliswani mengatakan Peraturan Daerah tentang Air Tanah perlu dibuat agar kedepan tidak terjadi  krisis air pada daerah tertentu. 

"Air Tanah perlu dikelola dengan baik, agar tidak terjadi krisis," ujar Yuliswani dalam membuka Konsultasi Publik tentang Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah di ruang rapat rafflesia, Selasa(15/5/18)

Menurutnya, Sebelumnya ada Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Air Tanah, namun  dicoret Kemendagri sehingga tidak berlaku lagi. 

"Sekarang kita rancang kembali secara matang agar segera disahkan," tegas Yulis

Sementara itu, Fungsional Penyelidik Bumi Pusat Air Tanah Badan Geologi Manaris Pasaribu menyampaikan seiring pertumbuhan penduduk air tanah pun menyurut. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan bagaimana supaya air tanah tidak habis. 

"Pertambahan penduduk mempengaruhi intensitas air tanah, sehingga perlu aturan agar dapat membatasi penggunaan air tanah," papar Manaris. (D)

NID Old
4656