Perempuan Bertato Pelaku Penganiayaan Diserahkan Ke JPU Oleh Sat Reskrim Poles BS

Perempuan Bertato Pelaku Penganiayaan Diserahkan Ke JPU Oleh Sat Reskrim Poles BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana penganiayaan An. Frk Vlz Als ARA, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, pada Senin (04/03/24) sore.
   

Penyidikan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Senin (04/04) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya dalan perkara penganiayaan   tersebut, yang dilaporkan oleh korban pada tanggal (08/12/23) lalu.

Tersangka FR yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351KUHP 80, di Serah terima kan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh AIPTU A. Ghufron, S.H., bersama Brigpol Ezzy Mareta S.H., dan Briptu Chania Quenn Kepada JPU Nandi Rizki.S.H., (Ajun Jaksa Madya) selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.  


Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H.,  mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

"proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti "ujarnya.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.