Curup – Serah terima regu pengamanan adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap terjadi pergantian jaga antar regu pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Senin (07/10).
Pelaksanaan kegiatan apel serah terima ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian pengamanan untuk seluruh kegiatan dan aktifitas Lapas Curup yang dilakukan oleh regu pengamanan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara atau lebih sering dikenal dengan “PPLPR”.
Apel serah terima kali ini dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Curup, Lukas Andriadi sebagai upaya dalam memacu semangat dan meningkatkan etos kerja.
Dalam arahannya, Lukas juga menyampaikan arahan dan petunjuk dari Kalapas mengenai Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam bertugas serta menghimbau untuk konsisten melaksanakannya. “Untuk itu, kepada Regu Pengamanan tetap jaga kekompakan demi terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan kondusif,” pesan Lukas.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai rutinitas administratif, tetapi juga sebagai momen untuk memperkuat komitmen dan kesadaran akan tanggung jawab yang diemban oleh setiap anggota jaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Curup.