Arga Makmur – Peringatan Hari HAM Sedunia, Rupbasan Arga Makmur Raih Predikat Unit Kerja Berbasis P2HAM Tahun 2024. Rabu (11/12)
Di bawah kepemimpinan Jon Sahat Horas Saragih, dan bertepatan di Hari HAM Sedunia Ke-76 pada tanggal 10 Desember di tahun 2024 ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Arga Makmur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kemenkumham Bengkulu) mendapatkan penghargaan Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024. Penghargaan P2HAM diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada puncak acara peringatan Hari HAM Sedunia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Pada Selasa, (10/12/2024).
“Hal ini membuktikan Rupbasan Arga Makmur berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik,” terang Jon Sahat Horas Saragih, Kepala Rupbasan Arga Makmur.
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
“Karena hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu) seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
“Kami sangat bersyukur, bangga, dan berterima kasih kepada seluruh jajaran petugas yang telah bekerja keras dalam memberikan P2HAM, baik kepada masyarakat penerima layanan di Rupbasan maupun Stakeholder terkait lainnya," tutupnya.