Perkara Diminta Gigit Anjing, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

perkara

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan pasien dengan petugas Puskesmas Desa Kelobak, Kabupaten Kepahiang akhirnya menemui titik terang. 

Kedua pihak dalam permasalahan ini yakni Angga Alexander selaku petugas Puskesmas sekaligus terlapor dan Yholanda Jaya Suganda telah melakukan mediasi. Hasil dari mediasi tersebut kedua pihak sepakat untuk berdamai karena saudara Angga bersama kedua orang tuanya sudah meminta maaf dan perkara ini akan di restoratif justice. 

Perdamaian yang dilaksanakan di ruangan Satreskrim tersebut diwadahi oleh Polres Kepahiang, pada Senin siang  (20/01/2025) kemarin. 
 
Sebelum dilakukan dilakukan restoratif justice, Angga Alexander didampingi orang tuanya serta Kepala TU Puskesmas Kelobak mendatangi kediaman orang tua korban dengan maksud meminta maaf atas kejadian salah ucap yang telah terjadi, pada saat itu baik korban maupun orang tua korban memaafkan.

Akan tetapi sebelum kedatangan pihak orang tua Angga ke kediaman (rmh) orang tua korban, Aldo telah melaporkan terlebih dahulu kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepahiang dan ditindaklanjuti, Pada hari Senin Angga didampingi orang tuanya dan Kepala Puskesmas Kelobak  melaksanakan upaya perdamaian dan dihadiri korban, orang tua korban serta saksi maka dilaksanakan perdamaian.

Kapolres Kepahiang AKBP Muhammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK menjelaskan " Atas dasar surat perdamaian kedua belah pihak, maka Polres Kepahiang dapat melakukan upaya restoratif justice," ungkap Kasat.

Kasat melanjutkan " Upaya RJ dapat dilakukan dimana pihak korban bersedia mema'afkan terlapor dan menyelesaikan perkara; Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum apapun dikemudian hari; Pihak korban maupun terlapor tidak akan saling menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata. Pihak pelapor bersedia mencabut tuntutan yang telah dilayangkan beberapa hari yang lalu di Polres Kepahiang," tegas AKP Sujud. 

Dengan dikeluarkannya surat perdamaian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut apapun lagi.