Perkara Karaoke Ayu Ting Ting, Salah Satu Perwira Polresta Bengkulu Dilaporkan ke Mabes Polri

Reno Andriyansah SH dan Ismail Jumra SH, Kuasa Hukum Hukum Pelapor Limei Ayah dari Korban Sarah Audia.

Bengkulutoday.com, - Saat ini kasus karaoke ayu Ting Ting di Bengkulu ternyata telah sampai ke Mabes Polri. Hal ini disampaikan kuasa hukum pelapor Limei (46), Reno Andriyansah SH dan Ismail Jumra SH, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya Karaoke Ayu Ting Ting dilaporkan warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Limei (46) bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Oleh Polda Bengkulu diketahui kasus kelalaian di Karaoke Ayu Ting Ting yang menewaskan dua orang pemandu lagu dan satu orang pengunjung tempat hiburan tersebut telah dilimpahkan ke Polres yang saat ini telah naik status menjadi Polresta Bengkulu.

Disampaikan Reno dalam pekara ini pada Desember 2022 lalu pihaknya telah melayangkan surat sebanyak 2 kali ditanggal 24 Desember 2022 dan 30 Desember 2022 ke Menkopolhukam, Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, dan Kadivpropam.

"Kami mendapat info bahwa perkara ini telah dilakukan gelar perkara oleh Reskrim Polresta Bengkulu. Dari info yang kami dapat, perkara ini dihentikan dengan dasar Ne Bis In Idem," ujar Reno, Rabu (11/1/2023) Sore saat diwawancara pewarta di salah satu cafe di Bencoolen Mall Bengkulu.

Lebih lanjut, Reno mengatakan, pihaknya menilai penghentian perkara yang dilakukan oleh Reskrim Polresta Bengkulu dengan dasar Ne Bis In Idem ini melanggar pasal 76 KUHPidana.

"Yang kami tahu saat penghentian perkara ini dalam gelar perkara, tersangka penjual minuman masih dalam sidang tuntutan atau belum putusan inkrah," jelasnya.

Pasal 76 KUHP jelas mengatakan bahwa Ne Bis In Idem harus ada putusan yang bersifat inkrah atau tetap.

"Tadi kami telah dipanggil ke Polda Bengkulu terkait perkara karaoke ayu tingting dan kami telah menjabarkan apa saja tuntutan kami. Karena kami menduga adanya rekayasa dalam laporan kami ini," ujar Reno.

Adapun surat yang pihaknya layangkan ke Kapolri, Reno menyebutkan salah satu isinya yakni melaporkan salah satu perwira di Polresta Bengkulu atas dugaan percobaan menghalang-halangi laporan yang dilayangkan pihaknya pada awal laporan lalu.

"Bagaimana caranya agar laporan kami ini harus dihentikan oleh pihak-pihak tertentu atau tidak sampai ke proses berikutnya," ujarnya.

Tetapi belum diketahui apakah saat ini Polda Bengkulu sudah mendapatkan berkas limpahan dari Mabes Polri atas dasar surat yang dilayangkan oleh pengacara korban.

"Tetapi kami juga belum mengetahui pasti apakah pemanggilan kami oleh Itwasda Polda Bengkulu terkait surat kami ke Mabes Polri atau tidak," tutup Reno.

Sebelumnya, warga Kabupaten Empat Lawang Limei (46) ayah dari korban bernama Sarah Audia bersama kuasa hukumnya melaporkan Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pada tahun 2022 lalu.

Tak hanya melaporkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian ke Mapolda Bengkulu, didampingi kuasa hukumnya sang ayah dari korban juga melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.