Perkara Tipikor DD Desa Kelobak Segera Naik Meja Hijau

Dok Kejari

Kepahiang, Bengkulutoday.com - 

 - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Platford dan Plat Deuker serta Pasangan Batu di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten  Kepahiang yang bersumber dari APBDesa Desa kelobak Tahun Anggaran 2020. Dugaan tipimot pengelolaan Dana Desa tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu Rabu (26/1/2).

Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Intel Sudarmanto, MH Mengatakan Pelimpahan tersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), dengan Surat Dakwaan Nomor: PDS-01/KPH/01/2022, tanggal 26 Januari 2022  atas nama terdakwa MS dan Surat Dakwaan Nomor: PDS-02/KPH/01/2022, tanggal 26 Januari 2022 atas nama terdakwa BA dan CR.

Selain itu Kasi Intel Kejari Kepahiang Sudarmanto Mengatakan para terdakwa tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Kesatu
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidiair
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau  Kedua
Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 700/35/LHA-KN/INP-KPH/2021 tanggal 20 September 2021 telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah  (Desa Kelobak) sebesar Rp.220.826.730,80,- (dua ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh koma delapan puluh rupiah).

 

rls