Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com- Seorang pria berinisial HT(29) warga Teluk Sepang Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus Polisi.
Ia diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri berinisial LM berusia 20 tahun yang tinggal satu rumahnya dengannya.
"Pelaku diamankan pada senin malam, di wilayah Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu, " kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana.
Disampaikan Ego, Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban ke unit PPA Polresta Bengkulu pada tanggal 15 Maret lalu.
"Pelaku sudah kita amankan, sudah kita serahkan ke unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ucap Ego.