Perlindungan Anak Terhadap Perdagangan Manusia

ilustrasi

Oleh: : Syatiah Muharrama, Mahasiswi Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Bengkulutoday.com - Banyak sekali pembicaraan mengenai perlindungan anak yang tidak berhenti dalam sejarah kehidupan. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus pembangun negara, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu Negara, tidak terkecuali di Indonesia.

Maka dari itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, kebebasan serta berhak atas perlindungan dari tindak pidana. Untuk menjamin hak-hak anak tersebut, dibuatlah regulasi-regulasi sebagai landasan yuridis bagi  pelaksanaan perlindungan terhadap anak.

Upaya dalam memperkuat perlindungan anak di negara indonesia sudah terdapat di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi anak terhadap suatu kejahatan.

Akhir-akhir ini negara indonesia mengalami peningkatan pelanggaran HAM termasuk pada anak. Yaitu pelanggaran yang dikenal dengan istilah “Human Trafficking”. Human trafficking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas dan sebagai salah satu bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Perempuan dan anak tersemasuk kelompok yg paling banyak diminati korban tindak pidana trafficking yang dijual untuk banyak tujuan dari mulai prostitusi, PRT, sampai penjualan organ tubuh.

Adanya kejahatan trafficking ini dapat mengakitbatkan dampak psikologis dan psikis yang dialami korbannya terutama bagi korban anak-anak sangat mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak dalam meraih masa depan karena trauma yang dirasakannya.

Perlindungan, pencegahan, pemberantasan, serta penanganan tindak pidana trafficking bukan hanya tugas kepolisian, hakim atau para penegak hukum lain, tetapi harus ada kerja sama antar instansi ataupun lembaga lain yang sama-sama terpanggil untuk menangani permasalahan trafficking. Dengan begitu masalah perlindungan anak hingga kini masih merupakan suatu permasalahan yang harus ditanggulangi secepatnya agar tidak mengganggu pembangunan nasional yang sedang berlangsung. 

Perlindungan hukum terhadap perdagangan orang yaitu suatu perilaku atau perbuatan yang melindungi hak individu atau sejumlah individu yang tidak mampu atau tidak berdaya baik itu secara fisik maupun mental secara ekonomi sosial dan politik baik itu dilakukan secara preventif maupun represi. Perlindungan hukum yang dilakukan secara preventif adalah salah satu perlindungan hukum yang bersifat mencegah terjadinya suatu tindak pidana kejahatan. Perlindungan hukum yang dilakukan secara represif merupakan suatu perlindungan akhir apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran tindak pidana