Permudah Wajib Pajak Membayar PBB, Bapenda Gelar Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Bengkulu

Pemkot bengkulu Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Bengkulu

Bengkulutoday.com – Kini pewajib pajak terkhusus pelaku usaha hotel, rumah makan dan restoran di Kota Beng dapat dengan mudah melakukan pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah Pemkot Bengkulu dalam ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengikat Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan Bank Bengkulu.

Hadir langsung Kepala Bapenda Kota Beng Eddyson dan Yerri Ariansuri selaku Pemimpin Cabang Utama Bank Bengkulu. Juga hadir Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama. Selain PKs terkait pembayaran PBB, juga digelar MoU terkait Tapping Box. Dimana saat ini pihak Bapenda sudah mendistribusikan 100 ke hotel, rumah makan dan restoran.

Rencananya akan ditambah 40 tapping box lagi. “Alhamdulillah kita sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang layanan penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan serta tapping box antara Bapenda Kota Bengkulu dengan PT. Bank Bengk," ujar Eddyson. Intinya, kata Eddyson pemerintah ingin mempermudah pada wajib pajak untuk menbayar PBB.

“Kini sudah bisa membayar dengan sistem online. Kemudian terkait kerjasama tapping box, itu diletakkan di semua hotel dan res dalam rangka untuk memudahkan si wajib pajak membayar karena di situ sudah tertera berapa dia harus memb pajak,” jelas Eddyson.

Yerri Ariansuri selaku Pemimpin Cabang Utama Bank Bengkulu mengatakan pihaknya selalu siap mensupport pemerintah kota untuk meningkatkan PAD. “Bank Bengkulu secara maksimal berupaya mensupport pemkot untuk meningkatkan PAD melalui pajak baik da restoran, rumah makan dan hotel dan sejenisnya. Ke depan kita akan mengembangkan lagi potensi secara digita Artinya Bank Bengkulu adalah memang milik daerah dan memang milik pemda,” ujarnya. (MC/KB)